PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk alias Bank BNI mulai memberlakukan pengaturan perubahan saldo minimum BNI sejak 6 Desember 2021. Saldo minimum adalah sisa saldo yang perlu disimpan di rekening nasabah, baik di BNI Taplus, kartu debit nasabah maupun ATM.
Mengutip situs resmi Bank Negara Indonesia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1968, status BNI yang semula bank sentral berubah menjadi bank milik negara (BUMN).
Bank yang menjadi anggota Himbara terdaftar sebagai bank
Warga negara Indonesia terbesar keempat Hal ini tercermin dari total aset, pinjaman dan dana pihak ketiga. Sebanyak 60% saham BNI dimiliki oleh pemerintah Indonesia dan 40% sisanya dimiliki oleh publik.
Dalam memberikan layanan keuangan, BNI didukung oleh sejumlah anak perusahaan yaitu BNI Syariah, BNI Multifinance, BNI Sekuritas, BNI Life Insurance dan BNI Remittance.
Selain itu, BNI juga menawarkan jenis tabungan lain yang dapat dipilih masyarakat sesuai dengan kebutuhannya. Empat jenis tabungan Bank BNI tersebut adalah BNI Taplus, BNI Taplus Bisnis, BNI Taplus Muda dan BNI Tapenas.
Berdasarkan pengumuman di situs resmi bank BNI, BNI mengungkapkan bahwa saldo minimum BNI Taplus adalah Rp 50.000. Artinya, jika saldo di rekening tabungan Anda Rp 70.000, Anda bisa menarik Rp 20.000 dari ATM atau transaksi tunai lainnya.